Pendaftaran OPOP tahun 2022 diprediksi akan dimulai pada bulan Februari-Maret. Ingin Juara? Apa yang harus disiapkan? Baca hingga tuntas!
Pendaftaran OPOP 2022 atau pendaftaran One Pesantren One Product di tahun 2022 ini akan segera dibuka sekitar bulan Februari-Maret. Program unggulan Gubernur Jawa Barat ini mendapatkan antusiasme tersendiri dari kalangan Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Program yang merupakan bagian dari kampanye "Pesantren Juara" ini harus membuat atau mengunggulkan satu produk saja untuk dilombakan hingga tahap provinsi dengan total hadiah dari tahap kecamatan, kab/kota hingga provinsi sekitar Rp635.000.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dipotong pajak. Jumlah yang tidak sedikit untuk membangun pesantren yang berdayasaing, mandiri secara ekonomi dan tidak tergantung pada pihak manapun.
Sebagian pesantren tidak mentargetkan menjadi juara OPOP tapi lebih memilih menjalin koneksi link antar pesantren, akademisi, buyer hingga investor. Menurut beberapa pesantren jalinan silaturahmi ini adalah hadiah terbesar dari program OPOP, dari koneksi ini melahirkan kerjasama hingga closing yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Seperti halnya hadits nabi yang mengisyaratkan;
"Barangsiapa ingin dilapangkan pintu rizqi untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari) [Shahih No.5986 Versi Fathul Bari]
Begitulah program OPOP menghadirkan berkah tersendiri dalam memfasilitasi guna mewujudkan Sabda Nabi tersebut bagi kalangan Pondok Pesantren.
Namun tentunya ada juga beberapa pesantren yang justru fokus pada perlombaannya, fokus untuk mendapatkan hadiahnya, sehingga ketika gagal mendapatkan kemenangan maka kekecewaan pun didapat. Ketika kekecewaan melanda maka pintu pun terbuka untuk syetan masuk dan membisikan hal-hal yang sesuai dengan hawanafsunya, timbullah suudzon, prasangka-prasangka buruk kepada seluruh pihak yang terlibat, hingga para juri yang dihadirkan oleh panitia dari kalangan independent tidak terikat oleh pemerintahan pun menjadi sasaran kekecewaan.
Menang-Kalah dalam perlombaan adalah hal yang biasa, namun kebesaran hati dalam menerima kekalahan dan mental juara saat mendapat kemenangan merupakan bagian dari akhlakul karimah yang wajib diasah, terutama bagi mereka yang merupakan perwakilan Pondok Pesantren yang tentunya lebih mengerti tentang konsep tabayun, konsep saling menghargai, konsep proses (ikhtiar dan doa). Karena Allah SWT menilai kita dari "prosesnya" bukan melihat hasilnya atau dari menang-kalahnya, seperti firman Allah SWT;
“Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” [Al Quran surah At-Taubah: 105]
Pendaftaran OPOP 2022, Ingin Juara? Apa yang harus disiapkan?
Guna menjawab pertanyaan ini kita harus melihat dari nama program itu sendiri dan persyaratan yang diminta oleh pihak panitia dan hal lain yang berkaitan. Untuk itu kita akan membedah masing-masing dari awal, sehingga Anda selaku pihak dari Pesantren bisa mempersiapkan diri untuk pendaftaran OPOP 2022 ini.
(1) Pertama, melihat dari nama program "One Pesantren One Product". Dari namanya saja sudah jelas berarti hanya satu produk yang didaftarkan untuk program OPOP ini. Sudah menjadi hal lumrah bahwa pesantren memiliki beberapa bidang usaha yang diunggulkan seperti misalnya Pesantren A memiliki usaha dibidang Pertanian dengan produknya sayur-sayuran, juga memiliki bidang usaha Perikanan dengan produk ikan konsumsi atau ikan lainnya, Toko Swalayan dengan produk perdagangan, Jasa dengan produk layanan, Produk Makanan Olahan, Produk Minuman, dan lain sebagainya.
Nah pilihlah SATU produk untuk didaftarkan untuk program OPOP ini yang lebih menonjol atau unggul dari produk lainnya dan memiliki inovasi dan kreativitas lebih dari produk lainnya, memiliki pembeda, unik dan mampu menarik pasar dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada dimasyarakat sekitar dan lingkungan.
(2) Kedua, pastikan produk tersebut benar-benar lahir dari Pesantren, bukan produk luar (non pesantren) yang diklaim oleh pesantren atau produk hasil kerjasama yang lebih menguntungkan pihak luar. Pastikan hasil penjualan produk tersebut digunakan untuk kepentingan "lembaga" pesantren bukan untuk kepentingan pribadi.
(3) Ketiga, memiliki no NSPP atau Nomor Statistik Pondok Pesantren yang dikeluarkan oleh Kemenag. Jika tidak punya segera membuat dan terpenting jika ingin lolos ke tahap selanjutnya maka harus memperhatikan undang-undang pesantren no. 18 tahun 2019, perhatikan BAB III pasal 5. Silakan download UU Pesantren disini.
(4) Keempat, kita akan membedah dari persyaratan Pondok Pesantren yang diminta oleh panitia baik mulai OPOP awal di tahun 2019 hingga tahun 2021 kemarin, secara umum persyaratanya sebagai berikut:
- a. Pondok Pesantren/Peserta BELUM PERNAH Mengikuti Kegiatan/Pelatihan OPOP Tahun sebelumnya.
- b. Lokasi Pesantren Berada di Wilayah Jawa Barat.
- c. Wajib Memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kemenag RI.
- d. Melampirkan IUMK/SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal dari Desa/Kel setempat, sesuai kategori usaha: a. Pemula (0-1 tahun)b. Pengembangan (>1 Tahun)
- e. Melampirkan Logo Pesantren dan photo lingkungan pesantren terbaru (tampak depan-samping, asrama, masjid, kelas)
- f. Melampirkan Profil Pondok Pesantren
- g. Melampirkan Profil Usaha Pesantren
- h. Wajib Mendaftarkan 1 (satu) Orang Perwakilan Pesantren (pimpinan/pengurus/santri/alumni) sebagai peserta OPOP yang memiliki kompetensi di bidang bisnis Pesantren (Peserta tidak dapat diganti/diwakilkan)
- i. Wajib memiliki NPWP & No Rekening Bank BJB/BJB Syariah atas nama Yayasan atau Pondok Pesantren (bukan rekening pribadi).
- a. Pendidikan Minimal SD/MI/Sederajat.
- b. Warga Negara Indonesia.
- c. Usia 17 s.d 55 Tahun
- d. Melampirkan KTP
- e. Melampirkan Pasphoto Berwarna ukuran 3x4 3 lembar
- f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas.
- g. Melampirkan Surat Kelakukan Baik (SKCK) minimal pengantar dari RT/RW setempat.
COMMENTS